Maksud dari penyembelihan disini adalah
proses mematikan hewan / binatang dengan cara memotong pada bagian leher
( saluran nafas, saluran makanan dan urat utama ), dengan menggunakan
alat tertentu agar hewan tersebut halal untuk dimakan. Dengan kata lain,
apabila kita mematikan / mengkonsumsi hewan tanpa proses penyembelihan,
maka kedudukan daging hewan tersebut adalah haram ( bangkai ). Kecuali
bakai ikan dan belalang, halal memakannya.
Syarat / Ketentuan PenyembelihanA. Syarat penyembelih ( orangnya ) ,disyaratkan sebagai berikut
- beragama Islam
- berakal sehat
- menyembelih dengan menyebut nama Allah swt
- laki-laki baligh
Binatang yang di sembelih syaratnya
adalah binatang yang halal di makan, sebelum di sembelih masih dalam
keadaan hidup, harus putus urat tempat berlalunya makanan dan minuman
serta saluran pernapasan yang terletak di leher. Binatang yang tidak
mungkin di sembelih pada lehernya, dilakukan dengan cara melukai bagian
badan manapun yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa karena lukanya.
Sebagaiman sabda Rasulullah saw :
عَنْ رَافِـعٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّـَمَ فِى َسفَـرٍ فَنَدَّ بَعِيْرٌ مِنْ اِبِلِ الْقَوْمِ وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُمْ خَيْلٌ فَرَماَهُ رَجُلٌ بِسَهْمٍ فَحَسَبَهُ. فَقَالَ النَّبِيُّصَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ اِنَّ لِهَذِهِ الْبَهاَئِمِ اَوَابِدَ كَأَوَابِدِ اْلوَحْشِ فَمَا فَعَلَ مِنْهَاهَذَا فَافْعَلُوْابِهِ هَكَذا (رواه الجماعة)
Artinya : “Dari Rafi’ ia berkata,
“Kami pernah bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan, kami bertemu
seekor unta milik suatu kaum, sedangkan mereka tidak membawa kuda untuk
mengejarnya, maka dilontarkanlah unta itu oleh seorang laki-laki dengan
anak panahnya,lalu mati unta itu, Rasulullah saw bersabda,
“Sesungguhnya binatang itu bertabiat seperti binatang liar. Terhadap
binatang seperti ini perbuatlah olehmu demikian”. (HR. Jama’ah Ahli Hadits)
Rasulullah saw bersabda :عَنْ اَبِى الْعُشَرَاءُ عَنْ اَبِيْهِ قاَلَ قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلماَمَّانَكُوْنُ الذَّكَاةُ اِلاَّ فِى الْخَلْقِ وَاللَّّّّبَّـةِ؟قاَلَ لَوْطَعَنَتْ فِى فَخْذِهَاَلاَجْزَاكَ (رواه الجماعة)
Artinya : “Dari Abu Usyara’ dia
berkata: Saya telah bertanya kepada Rasulullah saw, “Adakah tidak sah
menyembelih kecuali di kerongkongan dan di pangkal leher?” Jawab beliau,
“Kalau engkau bacok dipahanya, sesungguhnya cukuplah tajam”. (HR. Jama’ah)
C. Syarat alat untuk menyembelih
Alat untuk menyembelih adalah benda tajam
yang dapat melukai binatang baik dari logam. bambu, batu dan
sebagainya, kecuali tulang/kuku dan gigi. Sebagaimana sabda Nabi :
عَنْ رَافِع ابْنِ خَدِيْجٍ مَااَنْهَرَالدَّمَ وَذُكِرَاسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْامَالَمْ يَكُنْ سِنًّااَوْظُفْرًا (رواه البخارى ومسلم)
Artinya : “Dari Rafi’ bin Khadij alat apa pun yang dapat mengalirkan darah dan dengan menyebutkan nama Allah makanlah olehmu kecuali gigi dan kuku”. (HR. Bukhari dan Muslim)D. Tata cara pelaksanaan penyembelihan
Dalam menyembelih binatang ada beberapa hal yang diperhatikan dan dilakukan, yaitu antara lain :
- Menajamkan alat penyembelihan.
- Menghadap qiblat baik penyembelih maupun binatang yang akan di sembelih.
- Digulingkan ke tulang rusuknya yang sebelah kiri agar mudah dalam penyembelihan.
- Menyembelih sebaiknya di pangkal leher, memotong urat nadi dan tenggorokan agar segera mati.
- Dilonggarkan semua tali ikatan supaya bebas bergerak dan tidak ada unsur penyiksaan terhadap binatang yang akan di sembelih.
- Membaca basmalah, takbir dan shalawat atas Nabi Muhammad SAW.
Apabila menerima daging pemberian orang lain dan tidak mengetahui proses penyembelihannya, maka hendaklah ia membaca basmalah ketika memakannya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw berikut :
عَنْ شَدَّادِبْنِ اَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْـتُهُمَاعَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:اِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلاِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ فَاِذَاقَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُواالْقِتْلَةَ فَاِذَاذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُواالذَّبْحَ وَالْيَحِدَّاَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ(رواه مسلم)
Artinya : “Dari Syaddad bin Aus
berkata bahwa saya tahu Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah
memerintahkan berbuat baik atas segala sesuatu. Jika kamu membunuh
binatang maka bunuhlah dengan cara yang baik dan jika kamu menyembelih,
sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah seorang di antara kamu
menajamkan pisaunya dan senangkanlah penyembelihannya”. (HR. Muslim)
Sabda Nabi Muhammad saw :عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ قَوْمًاقَالوا للنبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ قَوْمًا يَأْتُوْنَ بِلَحْمٍ لاَنَدْرِى اَذُكِرَاسْمَ اللهِ عَلَيْهِ اَمْ لاَ,فَقَالَ سَمُّوااللهَ عَلَيْهِ وَاَنْتُمْ وَكُلُوْهُ (رواه البخارى)
Artinya : “Dari Aisyah ada sejumlah
orang berkata kepada Nabi SAW, “Ada orang-orang yang datang kepada kami
membawa daging yang kami tidak mengetahuinya, apakah disebutkan nama
Tuhan (waktu menyembelihnya) atau tidak.” Rasul bersabda, “Kamu sendiri
yang membacakan nama Allah untuk daging itu dan setelah itu makanlah”. (HR. Bukhari)
D. Qurban (Udhiyah)
Qurban berasal dari kata qaraba yang
artinya dekat,mendekatkan. Sedangkan menurut istilah qurban adalah
menyembelih hewan dengan tatacara tertentu dalam rangka mendekatkan diri
kepada Allah SWT. Hukumnya adalah sunnat muakad yaitu sunat yang
sangat dianjurkan. Firman Allah SWT
إِنَّآ أَعۡطَيۡنَـٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ (١) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ (٢) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ (٣
Artinya : Sungguh, kami telah memberimu (
Muhammada ) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena
tuhanmu dan berqurbanlah. Sunguh, orang yang membecimu sdialah yang
terutus dari rahmat Allah SWT ( Q.. Al kautsar ayat 1 – 3 )
Beberapa hal yang berhubungan dengan qurban :
- Waktu pelaksanaannya : pada hari raya Idul Adha ( sesudah shalat ied ) dan Hari Tasyrik : 11,12,13 Dzulhijah, sebelum matahari tenggelam )
- Jenis hewannya : unta,sapi,kerbau,kambing dan domba (Q.S. Al Haj : 35)
- Syarat hewannya : sehat, tidak cacat, jantan, cukup umur (kambing 1 thn lebih, sapi / kerbau 2 tahun lebih )
E. Aqiqah
Aqiqah menurut bahasa berarti bulu atau rambut anak. Sedangkan
menurut istilah aqiqah adalah menyembelih hewan dengan tatacara tertentu
sehubungan dengan kelahiran anak dan dalam rangka mensyukuri nikmat
Allah SWT. Hukumnya adalah sunnat muakad yaitu sunat yang sangat
dianjurkan. Beberapa ketentuan aqiqah antara lain :
- Jenis hewannya : kambing dan domba
- Syarat hewannya : sehat,tidak cacat, jantan, cukup umur ( kambing 1 thn lebih / giginya sudah berganti)
- Jumlah hewanya : 1 ekor bagi anak perempuan dan 2 ekor bagi laki-laki
- Waktunya : 7 hari sesudah kelahiran, apabila pada waktu tersebut, orang tua si bayi belum mampu melaksanakannya, maka boleh dihari lain sebelum anak tersebut baligh / dewasa.
- Daging aqiqah sebelum disedekahkan,alangkah baiknya dimasak terlebih dahuluRasulullah SAW bersabda :
Dari Samurah, Bahwasahnya Rasulullah SAW bersabda : Anak yang lahir
itu tergadai dengan aqiqahnya sampai disembelih hewan sebagai tebusannya
pada hari ke 7 ( dari kelahirannya), dicukur dan diberi nama ( H.R.
Ahmad dan Tirmizi )
F. Tujuan Aqiqah dan Qurban
- Dalam rangka beribadah kepada Allah SWT
- Bersyukur atas nikmat yang Allah SWT telah berikan kepada kita
- Meningkatkan kepedulian social diantara sesama manusia
Firman Allah SWT ( Q.S. Al Hajj ayat 34 )
وَلِڪُلِّ
أُمَّةٍ۬ جَعَلۡنَا مَنسَكً۬ا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا
رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۗ فَإِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهٌ۬
وَٲحِدٌ۬ فَلَهُ ۥۤ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ
Dan bagi tiap-tiap umat Telah kami
syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut namaAllah
terhadap binatang ternak yang Telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka
Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu
kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepadaorang-orang yang tunduk
patuh (kepada Allah),
No comments:
Post a Comment