A. Pengertian Budaya Demokrasi
Budaya demokrasi terdiri atas dua kata, yaitu budaya dan demokrasi. Budaya berarti hasil kemampuan akal manusia dalam lingkungan kehidupannya. Adapun pengertian demokrasi adalah keadaan negara yang sistem pemerintahannya berkedaulatan rakyat. Artinya , kedaulatan dalam pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.
Berdasarkan asal katanya, budaya demokrasi mempunyai pengertian kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan. Budaya demokrasi juga dapat dikatakan sebagai bentuk aplikasi atau penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, tercerminlah prinsip-prinsip demokrasi dalam budaya demokrasi.
B. Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip-prinsip budaya demokrasi yang dimaksudkan di sini adalah prinsip-prinsip demokrasi yang telah diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi budaya demokrasi. Ada banyak ilmuwan yang memberikan pendapatnya tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi. Beberapa pendapat ilmuwan itu sebagai berikut.
Miriam Budiardjo berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi sebagai berikut.
- Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
- Pemilihan umum yang bebas.
- Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat.
- Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
- Pendidikan kewarganegaraan.
Sedangkan Franz Magnis Suseno berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
C. Macam-macam Budaya Demokrasi
Macam-macam budaya demokrasi dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang seperti berikut.
Ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat atau bentuk partisipasi rakyat, ada tiga macam demokrasi sebagai berikut.
- Demokrasi LangsungDemokrasi langsung adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan sesuatu urusan negara (pembuatan kebijakan politik). Misalnya, referendum (meminta pendapat seluruh rakyat) atas persoalan-persoalan yang mendasar dalam kehidupan bernegara, pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden serta wakil-wakil rakyat yang duduk di parlemen.
- Demokrasi Tidak Langsung (Demokrasi Perwakilan)Demokrasi perwakilan adalah suatu sistem demokrasi dalam menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya yang ada dalam DPR. Dalam hal ini rakyat tidak terlibat secara langsung dalam pembuatan keputusan politik, tetapi didelegasikan atau dilimpahkan kekuasaannya kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
- Demokrasi CampuranDemokrasi campuran merupakan sistem demokrasi gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya di DPRD kemudian wakil itu dikontrol oleh rakyat dengan sistem referendum. Itulah contoh bentuk demokrasi campuran.
Dari segi ideologi, ada dua macam demokrasi sebagai berikut.
- Demokrasi KonstitusionalDemokrasi konstitusional mencerminkan suatu kekuasaan pemerintahan yang terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi. Demokrasi konstitusional dianut oleh negara-negara Eropa Barat, Amerika Serikat, India, Pakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
- Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar merupakan demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme yang dikembangkan oleh Karl Mark dan Leninisme. Ciri yang menonjol dari demokrasi rakyat ini adalah tidak mengakui hak asasi warga negaranya
No comments:
Post a Comment