Taharah menurut bahasa artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut istilah taharah adalah mensucikan / membersihkan badan, pakaian dan tempat dari hadats atau najis. Taharah merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam beribadah. Sebab apabila terdapat hadats atau najis pada tempat/badan/pakaian , dapat berakibat tidak syahnya ibadah kita kita kepada Allah SWT.
Firman Allah SWT Q.S. Al Baqarah ayat 222- Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang – orang yang mensucikan diri.
- Hadats besar : seperti, bersetubuh, keluar mani, haid, nifas dan meninggal dunia. Dihilangkannya dengan cara mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh dari rambut sampai kaki dengan diiringi niat.
- Hadats kecil seperti keluar sesuatu dari qubul (kemaluan) dan dubur, hilang akal (tidur), menyentuh qubul ( kemaluan ) dan dubur dengan telapak tangan serta bersentuhan kulita antara pria dan wanita yang bukan muhrimnya. Dihilangkannya dengan cara wudhu atau tayamum.
- Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
C. Jenis – Jenis Najis :
- Najis berat ( Mughalladzah ), seperti jilatan / air liur anjing – babi. Cara membersihkannya dibasuh dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan menggunakan tanah
- Najis ringan ( Mukhaffafah ), seperti air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum memakan apa-apa kecuali air susu ibunya. Cara mensucikannya dengan memercikan atau menyusap air diatas permukaan najis.
- Najis pertengahan ( Mutawassithah ), seperti terkena cat dan berdarah. Najis ini terdiri dari 2 jenis, yaitu :
• Najis Hukmiyah : Najis yang diyajkini adanya, tetapi wujud / bau / rasanya tidak tampak
• Najis Ainiyah : Najis yang tampak wujudnya dan baunya.
Cara menghilangkan ke 2 najis dengan cara mengalirkan air diatas permukaannya.
- Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barang- siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
- Air suci mensucikan seperti air hujan dan air sumur.
- Air suci tidak mensucikan seperti air kopi dan air kelapa.
- Air najis seperti air seni dan air got.
- Air makruh seperti air dalam penampungan yang terkena panas matahari
- Syarat-syarat wudhu : Islam, Mumayyiz, tidak berhadats besar, memakai air suci mensucikan dan tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit
- Rukun wudhu : niat, membasuh seluruh muka, membasuh ke 2 tangan sampai siku, mengusap / menyapu sebagian rambut, membasuh ke 2 kaki sampai ke mata kaki dan tertib ( berurutan ).
- Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, ..( Q.S. Al Maidah ayat 6 )
- Sunnat wudhu antara lain : membaca basmallah, membasuh pergelangan tangan, berkumur-kumur, membersihkan hidung, membasuh seluruh kepala, membersihkan telinga, mendahulukan anggota wudhu bagian kanan dari bagian kiri dsb.
- Yang membatalkan wudhu : keluar sesuatu dari qubul atau dubur , hilang akal ( karena gila, pingsan atau tidur nyenyak ), bersentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan mukhrimnya serta menyetuh qubul / dubur dengan telapak tangan.
- Sebab-sebab mandi wajib : bersetubuh, keluar mani, haid, nifas, melahirkan dan meninggal dunia.
- Rukun mandi wajib : niat, meratakan air ke seluruh tubuh
- Sunnat mandi wajib : membaca basmallah, berwudhu sebelumnya, mengosok dan menyiram anggota bagian kanan baru kemudian kiri dsb.
- Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.( Q. S. An Nisa ayat 43 )
- Adalah menyapukan tanah / debu ke muka dan tanggan sampai siku dengan beberapa syarat sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.
- Sebab-sebab tayamum : sakit, dalam perjalanan, tidak ada air ataupun ada air tetapi sulit untuk mendapatkannnya .
- Rukun tayamum : niat, menyapu muka, menyapu ke 2 tangan sampai siku dan tertib.
- Niat TayamumSaya niat tayamum untuk mengerjakan salat fardhu karena Allah Ta’alla
- Niat WudhuSaya niat wudhu untuk menghilangkan t hadats kecil fardhu karena Allah Ta’alla
- Niat Mandi BesarSaya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Ta’alla
Hikmah atau manfaat yang dapat kita peroleh apabila kita senantiasa bertaharah antara lain :
- Terhindar dari segala penyakit yang diakibatkan oleh najis, hadats dan kotoran lainnya
- Dapat mendekatkan kepada Allah SWT, karena menjaga kebersihan merupakan sebagian dari iman serta salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT
- Allah SWT akan bangkitkan wajah orang yang senantiasa menjaga wudhu dengan wajah yang bersinar
- Menjaga kebersihan dapat menjadikan hidup nyaman, sehat dan tentram
No comments:
Post a Comment