1. Binatang yang dihalalkan
2. Binatang yang diharamkan
Setiap zat adalah halal,kecuali jika ada
larangan dari agama atau ada sesuatu yang mendatangkan madharat.demikian
pula segala binatang pada dasarnya halal,kecuali ada larangan terhadap
bintang tertentu yang di haramkan karena adanya pengecualian.
Sabda Rasulullah SAW :
“yang halal adalah apa-apa yang di
bolehkan allah dalam kitab-nya.dan yang haram adalah apa-apa yang di
larang allah dalam kitab-nya,dan apa yang tidak di terangkannya maka itu
yang termasduk yang d maafkan sebagainkemudahan bagimu” (h.r ibnu majah
dan at-tirmizi)
Secara garis besar binatang yang halal
dimakan dagingnya ada dua macam yaitu binatang yang hidup di drat dan
hidup di air,kecuali bintang-binatang yang sudah jelas di haramkan oleh
syara’ (hukum islam).
a. Binatang darat
binatang darat yang halal untuk dimakan
banyak macamnya ,misalnya sapi,unta,kerbau,kuda,ayam,bebek,kelinci dan
seagainya.karena bintang tersebut termasuk binatang ternak yang di
halalkan,tidak menjijikan,tidak kotor dan tidak membahayakan bagi orang
yang memakanya .
b. Binatang air (laut)
semua binatang yang hidupnya di air
adalah halal,baik yang berupa ikan maupun bukan, yang mati karena
penyebab tertentu maupun yang mati sendiri.untuk binatang yang
menyerupai binatang haram seperti anjing laut,babi laut sebagian ulama
mengharamkanya .allah bberfirman dalam surat al-ma-idah ayat 96 yang
bebunyi :
“dihalalkan bagimu bintang laut
(sungai,danau,kolam dan sebagainya)dan makanan (yang berasal) dari laut
sebagai makanan yang lezat bagimu.dan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan;dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan
darat,selama kamu dalam ihram.dan bertakwalah kepada allah yang
kepada-nyalah kamu akn di kumpulkan.
Selain binatang yang halal ada juga bintang yang haram untuk di makan.adapun jenis-jenis yang di haramkan sebagai berikut.
a. di haramkan karena nas (sesuai al-qur’an dan hadis),contohnya : keledai,babi, anjing,binatang buas yang bertaring dan berkuku tajam.
Sabda Rasulullah SAW :
“dari ibnu abbas r.a. berkata rasulullah
saw ,telah melarang memakan bintang bertaring dari jenis bintang buas
dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeramnya” (h.r.
muslim)
b. haram karena kita diperintahkan untuk membunuhnya
yaitu ular,burung gagak,tikus,anjing buas dan burung elang.
Sabda Rasulullah SAW :
“lima macam binatang yang jahat hendaklah
di bunuh, baik di tanh halal maupun di tanah hara,yaitu ular,burung
gagak,tikus,anjing buas dan burung elang” (h.r. muslim)
C. di haramkan karena di larang untuk membunuhnya
yaitu semut,lebah,burung hud-hud,dan burung hantu.
Sabda Rasulullah SAW :
“dari ibnu abbas r.a. nabi muhammad
saw.telah melarang membunuh empat macam binatang yaitu
semut,lebah,burung hud-hud dan burung hantu (sardi) (h.r ahmad dan
lainya)
D . di haramkan karena menjijikan atau kotor.
Sebagian para ulama menyebutnya
hasyarat,yaitu binatang bumi yang kecil-kecil dan kotor , misalnya
ulat,kutu anjing,cacing,lalat,laba-laba,nyamuk,kumbang,belatung dan
sejenisnya. Allah menjelaskan di dalm surah al-araf ayat 157yang bebunyi
: “dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
Untuk binatang yang hidup di dua alam
kebanyakan para ulama mengharamkanya seperti
buaya,kodok,keong,kura-kura,bekicot dan lain-lain.
Selain bintrang di atas ad beberapa mcam
makanan yang berasal dari bintang dan haram untuk di konsumsi sesuai
dengan firman allah dalam surah al ma-idah ayat 3 yang berbunyi :
“telah diharamkan atas kamu bangkai,darah,dging babi,binatang yang di
sembelih bukan karena allah,yang (mati)karena di cekik,di pukul karena
jatuh dari atas,karena di tanduk,karena di makn oleh binatang buas
kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang di sembelih untuk berhala.
dari ayat dia atas dapat disimpulkan bahwa binatang yang haram,antara lain berikut.
- Bangkai yaitu binatang yang bmati bukan karena di sembelih atau di buru oleh manusia.
- Darah.
- Daging babi.
- Hewan yang di sembelih tanpa menyebut nama allah.
- Hewan yang mati karena di tanduk.
- Hewan yang mati karena jatuh dari atas
- Hewan yang mati karena di pukul.
- Hewan yang mati karena tercekik.
- Hewan yang di sembelih untuk berhala.
- Hewan yang mati karena di terkam binatang buas.
3. Penyembelihan binatang
Penyembelihan binatang ada dua macam,
yaitu penyembelihan secara tradisional dan mekanik. Penyembelihan secara
tradisional biasanya dilakukan dengan menggunakan alat sederhana
seperti pisau atau parang. Jika penyembelihan secara mekanik dilakukan
dengan mesin atau alat pemotong yang tajam dan telah memenuhi syarat dan
rukun penyembelihan maka halal untuk dimakan.
Sabda rasulullah saw :
“sesuatu yang mengalirkan darah dan yang
di sembelih menyebut nama Allah makanlah olehmu, terkecuali gigi dan
kuku (sebagai alat penyembelihnya) (H.R bukhari muslim)
Agar binatang yang di sembelih halal untuk dimakan, maka perlu memperhatikan syarat-syarat dan rukun-rukunya yang baik.
Rukun penyembelihan binatang
- Ada orang yang menyembelih.
- Ada binatang yang di sembelih.
- Ada alat untuk menyembelih.
- Menyebut asma allah sebelum menyembelih.
Syarat penyembelihan binatang
- Penyembelihan harus orang muslim.
- Binatang yang di sembelih di syaratkan
1) di sembelih di lehernya hingga putus urat lehernya.
2) Hewan yang di sembelih masih hidup dan halal dimakan
3. Alat untuk menyembelih harus tajam
4. Manfaat binatang yang halal
Allah berfirman di dalam surah al-baqarah
172 untuk memakan makanan yang halal. Ayat tersebut berbunyi : “hai
orang-orang beriman , makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada allah, jika benar-benar
kepada-nya kamu menyembah.”
Manfaat mkan bibatang yang halal antara
lain menyehatkan badan dan terpenuhinya kebutuhanzat gizi,meningkatkan
kesucian jiwa ,terhindar dari penyakit dan mendorong untuk bersyukur
kepada Allah Swt.
5. Mudharat (bahaya) binatang yang Diharamkan
Mudharat binatang yang di haramkan,antara
lain menjauhkan diri dari rahmat allah, tertolak doanya,mendorong untuk
melakukan perbuatan negatif,dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit,
dan dilarang menggunakan obat dari hewan yang haram .
sabda rasulullah yang berbunyi :
“sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya,dia menjadikan
setiap penyakit ada obatnya ,maka berobatlah kamu,tetapi jangan berobat
dengan sesuatu yang diharamkan (H.R Abu Daud)”
B . Menghindari makanan yang bersumber dari bintang yang dinharamkan
Makanan dapat mempengaruhi pola pikir
seseorang,apabila presentase yang di makan itu halal maka akan muncul
kreativitas dan pikiran-pikiranyang positif.akn tetapi sebaliknya
apabila presentasi yang di konsumsi lebih banyak makanan yang haram
tentu akan menimbulkan pikiran-pikiran dan perilaku yang negatif.
Makanan yang bersumber dari bintang yang
di haramkan akn memiliki banyak mudarat bagi manusia contohnya daging
babi,terdapat cacing pita yang berbahaya,mengandung lemak yang cukup
tinggi, darahnya banyak mengandung kuman dan racun yang dapat merusak
kesehatan dan membahayakan kehidupan
Supaya terhindar dari makanan dan minuman yang haram, perlu langklah-langkah untuk mengantisipasinya ,antara lain berikut
- Selektif terhadap makanan yang akan di konsumsi.
- Waspada terhadap makanan yang bersumber dari binatang
- Mencari informasi tentang makanan yang bersumber dari bintang yang diharamkan baik dari surat kabar,buku ataupun internet.
No comments:
Post a Comment