Wednesday 19 November 2014

HAJI DAN UMRAH

A. Pengertian Haji
Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT. Dalam ibadah haji  melibatkan unsur jasmani, rohani dan harta sekaligus. Oleh karena itu, ibadah ini merupakan ibadah yang berat. Diantara rukun Islam, ibadah haji adalah ibadah fisik. Karena bentuk ibadah yang ada didalamnya mengutamakan kekuatan fisik. Namun demikian secara rohani harus dipersiapkan agar dapat mendukungnya.
Secara harfiah haji berarti menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja menuju mengunjungi Ka’bah di Makkah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt pada waktu tertentu dengan cara yang tertentu pula.
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan dilaksanakan pada bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah. Setiap umat Islam yang mampu secara fisik dan rohani diwajibkan untuk menjalankan ibadah haji sekurang-kurangnya sekali dalam seumur hidup. Sebagaimana firman Allah swt :

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَصلى وَمَن دَخَلَهُكَانَ آمِناًقلى وَِللهِ عَلَىالنَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاًج وَمَن كَفَرَفَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya : ”Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imron : 3/97)

B.  Syarat wajib haji
Yaitu syarat-syarat yang berhubungan dengan orang akan melaksanakan ibadah haji. Syarat wajib haji meliputi :
  1. Beragama Islam
  2. Berusia dewasa (aqil baligh)
  3. Berakal (tidak gila)
  4. Merdeka, bukan budak
  5. Memiliki kemampuan dalam hal biaya perjalanan ke Makkah, kesehatannya, keamanannya dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan
C. Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji. Apabila tidak dilaksanakan salah satu dari rukun ini, ibadah hajinya tidak sah dan harus mengulangi pada tahun berikutnya. Rukun haji  adalah :
  1. Ihram
  2. Wukuf di Padang Arafah
  3. Thawaf Ifadah
  4. Sai antara Shofa dan Marwa
  5. Mencukur rambut kepala atau memotong sebagiannya (tahallul)
  6. Tertib
D. Wajib Haji
Wajib haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji. Apabila tidak dilaksanakan salah satu dari wajib haji ini, hajinya tetap sah, namun orang yang melaksanakan haji wajib membayar dam atau denda. Yang termasuk wajib haji adalah :
  1. Memulai Ihram dari miqat
  2. Melempar jumroh
  3. Menginap atau mabit di Muzdalifah
  4. Menginap atau mabit di Mina
  5. Tawaf Wada’
E. Tata cara melaksanakan ibadah Haji
  1. Memulai ihram dari Miqat yang telah ditentukan. Miqat adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji serta umrah. Miqat terdiri dari miqat zamani (batas waktu) dan miqat makani (Batas tempat). Batas waktu untuk melaksanakan ibadah haji adalah pada bulan syawal, dzulkaidah dan dzulhijjah. Adapun batas tempat untuk memulai ibadah haji terletak di beberapa kota dan tergantung dari arah kedatangan jamaah haji.
  2. Wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.Wukuf dilaksanakan pada tanggal 9 dzulhijjah. Wukuf dimulai setelah matahari tergelincir hingga terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha.
  3. Menginap atau Mabit di Muzdalifah. Muzdalifah adalah sebuah tempat yang terletak diantara Arafah dan Mina. Sesaat setelah tengah malam, jamaah haji berangkat dari Arafah menuju Mina. Sesampainya di Muzdalifah, jamaah haji berhenti walaupun sebentar. Amalan ini yang disebut Mabit. Bagi jamaah haji yang datang sebelum tengah malam diwajibkan menunggu sampai tengah malam sebab waktu pelaksanaan mabit adalah tengah malam sampai terbit fajar.
  4. Melontar Jumrah Aqabah. Melontar Jumrah Aqabah dilaksanakan setelah fajar menyingsing atau siang hari pada tanggal 10 dzulhijjah dengan 7 butir kerikil. Jumrah Aqabah adalah sebuah tugu batu yang terletak di bukit Aqabah di Mina. Setelah itu jamaah haji menyembelih qurban.
  5. Tahallul. Tahallul adalah melepaskan diri dari ihram haji setelah mengerjakan amalan-amalan haji. Tahallul dilakukan dalam dua tahap yaitu : 1)       Tahallul pertama, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah Aqabah dengan cara mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut kepala.  Tahallul kedua, dilaksanakan setelah selesai mengerjakan sa’i. Caranya ialah dengan menggunting sekurang-kurangnya tiga helai rambut. Setelah tahallul kedua, jamaah haji sudah diperbolehkan mengerjakan larangan ihram, termasuk melakukan hubungan seks (suami istri)
  6. Menginap atau Mabit di Mina. Setelah mengerjakan tahallul kedua, jamaah haji kemudian kembali menuju Mina untuk mabit selama hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Setelah matahari tergelincir pada setiap siang hari Tasyrik, jamaah haji melontar tiga jumrah masing-masing sebanyak tujuh kali. Tiga jumrah tersebut adalah Jumrah Ula, Wustho dan  Aqabah.
  7. Thawaf Wada’. Thawaf wada’ adalah thawaf perpisahan. Setelah selesai mengerjakan semua rangkaian ibadah haji, jamaah haji kemudian mengerjakan thawaf wada’. Setelah itu, jamaah haji diperbolehkan pulang ke kampung halamannya atau Madinah bagi yang belum melakukan ziarah ke maqam Nabi Muhammad saw.

 II.   Umrah

            A. Pengertian Umrah
Umrah berarti ziarah atau berkunjung. Umrah adalah ibadah yang menjadi satu kesatuan dengan ibadah haji. Melaksanakan ibadah haji berarti juga harus melaksanakan umrah. Akan tetapi melaksanakan umrah belum tentu atau tidak harus melaksanakan ibadah haji. Sebagaimana firman Allah swt berikut :

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَللهِج فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِصلى وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُج فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍج فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِج فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْقلى تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌقلى ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِج وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya”. (QS. Al- Baqarah : 2/196 )
        B. Syarat, Wajib dan Rukun Umrah
  1. Syarat mengerjakan umrah adalah sama dengan syarat mengerjakan haji yaitu : beragama Islam, berusia dewasa (aqil baligh), berakal (tidak gila), merdeka, bukan budak, dan memiliki kemampuan dalam hal biaya perjalanan ke Makkah, kesehatannya, keamanannya dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan.
  2. Rukun umrah adalah : Ihram, Thawaf,Sa’i,Mencukur rambut kepala atau memotongnya sebagian (tahallul),Tertib
  3. Adapun wajib Umrah adalah memulai ihram miqqat
       C.  Tatacara Pelaksanaan Umrah
  1. Mandi
  2. Berwudlu
  3. Memakai pakaian ihram dari miqat
  4. Mengerjakan salat sunah umrah dua rekaat
  5. Membaca niat umrah, yaitu labbaik allahumma ‘umratan
  6. Membaca talbiah serta berdoa
  7. Thawaf
  8. Sa’I antara Shofa dan Marwah
  9. Tahallul
III. Larangan Dalam Haji dan Umrah
Kaum muslimin yang sudah memulai ihram hingga tahallul, dilarang mengerjakan perkara berikut ini yaitu :
  1. Melakukan hubungan suami istri atau segala perbuatan yang menyebabkannya timbul hubungan suami istri
  2. Melakukan perbuatan yang maksiat atau tercela
  3. Bertengkar dengan orang lain
  4. Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki
  5. Memakai khuff (kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki)
  6. Menikah (melaksanakan akad nikah)
  7. Memotong kuku
  8. Mencukur atau mencabut rambut
  9. Memakai pakaian yang dicelup atau berbau harum
  10. Membunuh binatang
  11. Memakan daging binatang buruan
IV. Hikmah melaksanakan ibadah Haji dan Umrah
Hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah ada yang bersifat pribadi dan ada yang bersifat kemasyarakatan.
1. Hikmah yang bersifat pribadi, yaitu dapat membersihkan jiwa orang yang melaksanakannya,  mempertebal dan memperteguh keimanan sabda Rasulullah saw sebagai berikut

مَنْ حَجَّ ِللهِ  فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْه اُمُّهَ 

Artinya : “Barangsiapa mengerjakan haji ke rumah ini (baitullah) kemudian ia tidak mengucapkan kata-kata kotor dan tidak fasik, ia akan keluar dari dosa-dosanya seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya”. (HR. Bukhari)
2. Hikmah yang berkaitan dengan masyarakat adalah mempertebal rasa persatuan dan menggalang kebersamaan diantara sesama umat Islam. Ibadah haji mempertemukan jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia. Mereka datang dengan segala keberagaman untuk mengerjakan ibadah yang sama di tempat yang sama. Hal ini akan menumbuhkan rasa solidaritas, senasib dan sepenanggungan

No comments: