Pengertian Perjanjian Internasional, Klasifikasi Perjanjian Internasional, Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional, dan Jenis-Jenis Perjanjian Internasional. Itulah point-point yang akan kami bahas pada postingan kali ini. Dalam menjalin hubungan secara internasional harus ada perjanjian untuk menjaga hubungan tersebut maka dari itu lahirlah perjanjian internasional.
PERJANJIAN INTERNASIONAL |
A. PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam menjalin suatu hubungan internasional, negara yang terlibat harus membuat suatu perjanjian untuk membatasi hubungan tersebut. Dalam hal ini banyak proses yang harus dilalui untuk membuat suatu perjanjian internasional, lalu apa pengertian dari perjanjian internasional sebenarnya? Berikut adalah pengertian perjanjian internasional menurut para ahli.
a. Oppenheimer-Leuterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
b. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum internasional dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.
c. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat dari hukum-hukum tertentu.
d. Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Artinya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.
Ditinjau dari segi norma yang berlaku, harusnya setiap negara yang telah melakukan perjanjian wajib mempertanggung jawabkan hasil dari perjanjian dan tidak melanggarnya.
e. Academy Of Science Of USSR
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan, atau pembatasan daripada hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
e. Menurut UU no.24 tahun 2004
Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
KesimpulanPerjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarnegara dalam menjalin hubungan internasional sebagai pengatur batasan-batasan dalam kerjasamanya dan juga menghasilkan hak dan kewajiban yang harus bisa dipertanggungjawabkan oleh negara-negara tersebut.
B. KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
a. Berdasarkan Subjeknya
- Perjanjian yang disepakati oleh banyak negara merupakan subjek hukum Internasional
- Perjanjian antar banyak negara dan Subjek Hukum internasional lainnya
- Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara, contohnya antar organisasi internasional
b. Berdasarkan Isinya
- Perjanjian dari Segi Politis seperti pakta pertahanan dan kedamaian
- Perjanjian dari Segi Ekonomi seperti bantuan keamanan
- Perjanjian dari Segi Batas Wilayah seperti Laut teritorial
- Perjanjian dari Segi Hukum seperti status kewarganegaraan
- Perjanjian dari Segi Kesehatan, seperti penanggulangan wabah penyakit
c. Berdasarkan Proses/tahapan Pembentukannya
- Perjanjian yang bersifat penting yaitu yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
- Perjanjian yang bersifat sederhana, yaitu yang dibuat melalui perundingan dan penandatanganan.
d. Berdasarkan Fungsinya
- Perjanjian yang membentuk Hukum, yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara kesuluruhan yang bersifat multilateral dan biasanya terbuka bagi pihak ketiga.
- Perjanjian yang bersifat khusu, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja.
D. TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam membuat perjanjian internasional, negara yang menjalin kerjasama harus melewati tahapan-tahapan tertentu sebagai berikut :
a. Perundingan (negotiation)
Perundingan atau negosiasi merupakan hal pertama yang harus dilakukan. Secara umum mungkin sahabat sudah tau makna dari perundingan ini. Istilahnya seperti musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan yang disetujui bersama.
Dalam melakukan perundingan masing-masing negara dapat mengirimkan perwakilannya dengan menunjukkan surat kuasa penuh. Jika sudah ada kesepakatan bersama menyangkut perjanjian ini maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
b. Penandatanganan ( Signature)
Setelah dilakukan perundingan akan ada proses penandatanganan. Biasanya proses ini dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang dalam perjanjian multilateral (negara yang terlibat lebih dari 2 ) maka hasil kesepakatan dianggap sah jika suara sudah mencapai 2/3 suara peserta yang hadir untuk memberikan suara. Namun demikian perjanjian belum dapat diterapkan apabila belum melalui tahap pengesahan (ratifikasi) oleh masing-masing negaranya.
c. Pengesahan (Ratification)
Proses yang terakhir sebelum perjanjian itu berlaku adalah pengesahan atau ratifikasi. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Ratifikasi perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
- Pengesahan Oleh badan Eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh pemerintahan raja-raja absolut atau otoriter.
- Pengesahan oleh Badan Legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
- Pengesahan Campuran oleh Badan Eksekutif dan Legislatif (DPR dan Pemenrintahan). Sistem ini merupakan yang paling banyak digunakan karena badan eksekutif dan legislatif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
D. JENIS-JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Salah satu hasil dari hubungan internasional adalah terbentuknya suatu perjanjian yang berlaku sampai batas yang disepakati. Perjanjian ini dapat dilakukan di berbagai bidang kenegaraan. Namun secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi perjanjian bilateral, dan multilateral.
1. Perjanjian Bilateral
Perjanjian Bilateral adalah kerjasama yang menyangkut kepentingan hubungan atar dua negara saja. Biasanya perjanjian hubungan ini bersifat tertutup, artinya tidak di sebarluaskan secara internasional.
Contoh kerjasama bilateral Indonesia adalah perjanjian antara pemerintahan RI dengan RRC pada tahun 1955, yaitu tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan.
2. Perjanjian Multilateral
Seperti namanya, perjanjian multilateral adalah kerjasama lebih dari dua negara, hubungan internasional seperti ini biasanya bersifat terbuka. Perjanjian ini bisa jadi tidak hanya mengatur kepentingan negara-negara yang terlibat, namun juga kepentingan negara lain yang bukan peserta dari perjanjian ini.
Contoh kerjasama multilateral negara Indonesia adalah Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan Diplomatik.
No comments:
Post a Comment