Wednesday 5 November 2014

PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS SENSUS PENDUDUK

Sensus Penduduk - Untuk mengetahu jumlah penduduk suatu negara, memerlukan beberapa sumber data kependudukan, yaitu hasil sensus, survei, dan regristasi penduduk.
Sensus atau cacah jiwa adalah proses pencatatan, perhitungan, dan publikasi data demografis yang dilakukan terhadap semua penduduk yang tinggal menetap di suatu wilayah atau negara tertentu secara bersamaan. Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sampai dengan 2006 negara Indonesia telah melak sanakan enam kali sensus penduduk, yaitu tahun 1920 (oleh pemerintah Belanda), 1961, 1971, 1980, 1990, dan terakhir tahun 2000.

Sensus penduduk juga bisa diartikan sebagai proses keseluruhan dari mulai pengumpulan, pengolahan, penilaian, penganalisisan, dan penyajian data kependudukan yang menyangkut ciri-ciri demografi, sosial ekonomi, dan lingkungan hidup dari penduduk. Sensus penduduk terlah dimulai pada zaman Babilonia (400 SM), Cina (3000 SM), dan Mesir (2500 SM). Pada abad ke-16 dan 17 beberapa sensus penduduk dilaksanakan di Italia, Sisilia, Spanyol. Pada masa itu tujuan sensus penduduk untuk kepentingan militer, perpajakan, dan perluasan wilayah kerajaan.


Sensus Penduduk | www.zonasiswa.com


Sensus penduduk yang modern telah dilaksanakan di Quebec, Kanada pada tahun 1666, Swedia pada tahun 1749, dan Amerika Serikat mengadakan sensus penduduk yang pertama kali pada tahun 1790, sedangkan di Inggris tahun 1801. Pelaksanaan sensus penduduk di Inggris berpengaruh pula pada sensus penduduk di daerah jajahannya, misalnya di Indonesia, Raffles dimasa pemerintahannya yang singkat mengadakan sensus penduduk di Jawa tahun 1815.

Ruang lingkup sensus penduduk mencakup seluruh wilayah geografis suatu negara dan seluruh pendudukna, mencakup seluruh golongan umur penduduk baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap seperti awak kapal, suku terasing, tunawisma, kecuali anggota korps diplomatik dan keluarganya.

Di dalam pelaksanaannya, sensus dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
  1. Sensus de jure, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang benar-benar tercatat bertempat tinggal di suatu wilayah, umumnya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Sensus de facto, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang ditemui oleh petugas ketika dilaksanakan sensus.

Berdasarkan metode pengisiannya, sensus dibedakan menjadi:
  1. Metode Canvasser
    Pelaksanaan sensus di mana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan. Keunggulan metode ini, data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data. Sedangkan kekurangannya adalah waktu yang diperlukan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.

  2. Metode Householder
    Pelaksanaan sensus di mana pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh penduduk sendiri. Kelebihan cara ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaan dapat dikirimkan atau dititipkan pada aparat desa. Sedangkan kekurangannya adalah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Data sensus yang dikumpulkan meliputi karakteristik demografi, ketenagakerjaan, dan sosial budaya. Karakteristik demografi yang dikumpulkan adalah mengenai kelahiran, kematian, dan migrasi, serta riwayat kelahiran dan kematian anak dari wanita pernah kawin. Data yang dihimpun pada bidang ketenagakerjaan mencakup lapangan usaha, jenis pekerjaan, dan status pekerjaan. Sedangkan data sosial budaya mencakup tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, dan kegiatan penduduk lanjut usia (lansia). Data-data dari sensus tersebut digunakan untuk perencanaan pembangunan di berbagai bidang. Hal tersebut sangat berperan penting untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan, baik di bidang kependudukan, sosial budaya, dan ketenagakerjaan.

No comments: