Wednesday 5 November 2014

KONSTITUSI

Konstitusi pada dasarnya memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan. Nah, pada kesempatan kali ini, Zona Siswa akan mencoba menghadirkan artikel tentang Pengertian Konsitusi. Tetapi tidak cuma sebatas pengertian saja, pada artikel di bawah ini juga terdapat kedudukan, jensi, sifat, unsur, tujuan, dan fungsi konstitusi.
A. Pengertian Konstitusi

Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.

Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Selain itu, beberapa ahli juga mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut.

1. E.C. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

2. KC. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.

3. Herman Heller
Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:
  • Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
  • Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat.
  • Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.

4. CF. Strong
Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.

5. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu
  1. Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
  2. Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.

Pengertian Konstitusi, LENGKAP!!! | www.zonasiswa.com

B. Kedudukan Konstitusi

Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan. Kedudukan tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Sebagai hukum dasar
    Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.

  2. Sebagai hukum tertinggi
    Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.

C. Jenis-jenis Konstitusi

Konstitusi dapat dibedakan dalam dua macam.
  1. Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
  2. Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.

D. Unsur-unsur Konstitusi

Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman adalah:
  1. Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
  2. Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
  3. Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.

E. Sifat Konstitusi

Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
  1. Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan;
  2. Konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.

F. Tujuan Konstitusi

Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.

G. Fungsi Konstitusi

Fungsi konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut.
  1. Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
  2. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
  3. Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).

No comments: